Perbanka
Syariah merupakan salah satu sistem perbanka baru yang ada dan tengah-tengah
kita. Tabungan Syariah merupakan tabungan yang berdasarkan kepada aturan-aturan
atau hukum kaidah keuangan Islam. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan bila
anda ingin menyimpan uang sesuai dengan sistem syariah.
Cara yang pertama yaitu dengan berbentuk Titipan/Wadiah. Sistem ini
sebagaimana tabungan simpanan pada
umumnya. Sistem ini memungkinkan memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk
menjaga harta/barangnya. Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim
jika ada keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip
(sesuai dnegan kesepakatan. Dalam hal ini, bank harus mampu menjaga dan
bertanggung jawab terhadap barang/ uang yang dititipkan karena sudah dibayar
biaya administrasinya. Selanjutnya sebagai imbalan dari titipan yang
dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus
yang didapatkan dengan cara bagi hasil. Akan tetapi, bonus ini tidak
diperjanjikan di depan tetapi tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan
dengan pendapatan bank. Adapun Rekening tabungan di bank syariah harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat sebagaimana
yang dikehendaki, tentu saja melalui cara-cara yang dikehendaki juga.
Cara yang kedua ialah dalam bentuk Investasi/Mudharabah. Bentuk simpanan
ini merupakan Bentuk perniagaan
dimana pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola untuk diusahakan
dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua
belah pihak, jika ada kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar